Perjanjian yang dituliskan dengan baik akan membentengi Anda dari hal-hal yang tidak dikehendaki. Banyak pihak mengalami kendala (bahkan akhirnya berkonflik) karena gagal mengantisipasi berbagai kemungkinan hukum yang tidak mengenakkan, namun tidak bisa berbuat banyak karena kontrak/perjanjian yang isinya tidak seimbang atau tidak cukup lengkap melindungi posisi hukum mereka.
Para konsultan hukum kami memiliki kemahiran dan berpengalaman dalam menyusun maupun meneliti perjanjian dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris (bilingual) untuk pelbagai perbuatan hukum, mulai dari jual-beli, sewa-menyewa (gudang/kantor/rumah/tanah/kios/tempat kost), charter kapal laut/charter pesawat terbang, rental kendaraan (trailer/tangki/sedan), rental alat kantor (mesin fotokopi), rental alat berat/perlengkapan proyek (forklift/steiger/lampu/genset untuk power supply), rental sound system/AC/alat pesta, layanan catering (pesta/proyek/perusahaan), event organizer/EO, kerjasama pemasaran dan kegiatan promo, utang piutang dan pembiayaan (dengan atau tanpa agunan), berbagai kontrak vendoring atau pengadaan barang/jasa seperti kontrak distribusi produk, kontrak instalasi jaringan, penggunaan data center, SaaS (software as a service), desain dan hosting website, renovasi/bangun baru, jasa pindahan/relokasi, dan sebagainya. Seluruh kegiatan yang melibatkan vendor atau supplier senantiasa dapat pula kami buatkan/periksakan Service Level Agreement (SLA) atau perjanjian taraf layanannya.