Ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan dan karyawan telah mengalami banyak perubahan dalam dasawarsa terakhir. Selain perjanjian pemborongan, alihdaya (outsourcing), Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, kini dikenal pula sejumlah format lain seperti pemagangan dan pekerja harian lepas. Pastikan bahwa perusahaan Anda telah menempuh alur hukum yang benar semenjak proses informasi lowongan, seleksi, rekrutmen, masa percobaan hingga pemutusan hubungan kerja, guna mencegah perselisihan hubungan industrial yang tidak perlu. Silakan berdiskusi dengan para konsultan kami untuk mendapatkan kejelasan situasi ketenagakerjaan Anda dari kacamata hukum.

Categories: Layanan