Kalangan pengusaha umumnya tidak memiliki waktu untuk memahami atau mendalami seluk-beluk peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas (PT) walaupun perusahaan mereka didirikan dengan badan hukum PT. Akibatnya, seringkali dijumpai administrasi PT yang tidak tertib bahkan menyimpang dari aturan yang berlaku. Hal ini bertambah rumit karena baru terungkap saat berurusan dengan pihak eksternal (seperti perbankan atau investor). Konsultan kami telah berpengalaman dalam kegiatan corporate secretarial dan dapat memberikan masukan yang konkrit dalam bidang hukum perseroan untuk mengawal tata kelola (corporate governance) perusahaan Anda sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tidak perlu ragu menghubungi kami untuk mendiskusikan situasi hukum perseroan yang Anda hadapi demi memastikan kepatuhan (compliance) terhadap regulasi.

Categories: Layanan